Komisi VIII Pertanyakan Minimnya Penyerapan Anggaran Kemenag

24-06-2015 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI mempertanyakan penyerapan anggaran 2015 Kementerian agama yang masih sangat minim dan jauh dari harapan. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syarifudin, Rabu (24/6) di ruang rapat Komisi VIII, Senayan Jakarta.

“Apa kendala yang dialami oleh Kementerian agama sehingga realisasi atau penyerapan anggaran hingga 23 Juni  baru mencapai 13,505 Triliun atau sekitar 22,40 persen dari total anggaran Kemenag tahun 2015 yang sebesar 60,291 Triliun,” tanya anggota Komisi VIII, Asli Chaidir.

Asli memaklumi kendala yang dipaparkan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan program dan anggaran Kemenag 2015. Namun ia menyayangkan, penyerapan terendah ada pada belanja bantuan sosial dimana dari 2,231 Triliun anggaran yang dianggarkan, baru terserap sebesar 177,284 Miliar atau sekitar 7,94 persen dari anggaran yang dianggarkan. Padahal program bansos ini sangat penting karena langsung berhubungan atau terkait dengan masyarakat, dan pastinya sangat dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay yang memimpin rapat tersebut mempertanyakan kesanggupan Kementerian Agama dalam menyerap sisa anggaran 2015 sejumlah 77,60 persen dalam waktu hanya sekitar enam bulan ke depan.

“Apakah dalam waktu enam bulan anggaran Kemenag 2015 yang sebesar 60,291 Triliun itu bisa diserap semua?melihat di bulan Juni 2015 ini saja penyerapannya masih jauh dari anggaran yang telah ditetapkan. Bagaimana mungkin Kemenag meminta penambahan anggaran sebesar 13 ,77 Triliun pada APBN (anggaran pendapatan belanja nasional) 2016 mendatang,”tanya Saleh.

Dalam laporannya Menteri Agama menjelaskan hambatan yang dialaminya hingga menyebabkan pelaksanaan program dan anggaran Kemenag 2015 hingga Juni 2015 ini masih terbilang rendah. Diantaranya pengalihan anggaran perjalanan dinas termasuk yang melekat pada kegiatan sehingga kegiatan tidak dapat dijalankan.

Selain itu, hambatan lain terkait  kebijakan tidak melaksanakan kegiatan di hotel mengakibatkan antrian penggunaan fasilitas kantor yang terbatas. Kebijakan perubahan bantuan sosial ke belanja barang juga menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan anggaran Kemenag 2015. Serta perubahan rencana kerja pemerintah (RKP) dari bantuan siswa miskin ke Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Ayu), foto : andri/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...